Botol dan Banjir : Kode Rahasia Transaksi Pungli 15 Pegawai KPK di Rutan

- 16 Maret 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi pungli./Antara
Ilustrasi pungli./Antara /

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus yang dilakukan gerombolan pelaku pungli kepada para tahanan rutan adalah memberikan fasilitas eksklusif seperti penggunaan telepon genggam hingga informasi adanya sidak.

Baca Juga: Niat Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Dzuhur Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Tata Cara Pelaksanaan

"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan diantaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta. Uang tersebut disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.

Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.

Besaran jumlah uang yang diterima para tersangka diperkirakan sekitar Rp6,3 Miliar sejak aksi ini berjalan pada 2019. Asep menuturkan akan melakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Baca Juga: Coldplay Rilis Perolehan Pengembalian Gelang Xyloband, Indonesia Urutan Terbawah

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah