Jangan Lupa Lapor SPT Pajak! Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online

- 20 Maret 2024, 11:22 WIB
SPT tahunan 2024 dilakukan paling lambat 31 Maret./fb @direktoratjenderalpajak
SPT tahunan 2024 dilakukan paling lambat 31 Maret./fb @direktoratjenderalpajak /

 

GALAMEDIANEWS - Setiap tahunya di Indonesia semua melakukan wajib pajak. Yang sudah punya NPWP harus lapor surat pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik pribadi, badan usaha, atau perusahaan.

SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya. Disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban pelaporan SPT Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir SPT PPh WP orang Pribadi dan WP Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsakiyah Hari Ini di Kab. Sukoharjo, Dilengkapi Waktu Sholat pada Ramadhan 2024

Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang - undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2023, dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.

Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023, disampaikan maksimal 30 April 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendelegasikan pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik melalui aplikasi pajak online. Berikut cara lapor SPT tahunan via online :

Cara Lapor SPT Via Online

- Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
- Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik login
- Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

Baca Juga: Punya Catatan Mentereng Bareng Timnas Inggris, Gareth Southgate Jadi Target Utama Manchester United

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x