- Klik 'Buat SPT' akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
- Klik langkah selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
Baca Juga: Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2024 di Bandung Lengkap dengan Syarat dan ketentuannya
- Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
- masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
- Klik 'Kirim SPT'
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda sebesar denda Rp.100.000 bagi wajib pajak pribadi dan denda Rp.1.000.000 juta bagi wajib pajak badan.
Seringkali orang beranggapan bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak mengacu pada kepemilikan NPWP. Padahal, anggapan itu salah. Sebab, tidak ada satu undang-undang atau peraturan perpajakan yang mengatakan demikian.
Bagi orang yang pernah memiliki NPWP namun tidak lagi memiliki penghasilan, berhak mengajukan penghapusan NPWP. Cara meghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Itulah langkah - langkah cara lapor SPT tahunan via online.***