Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pilpres, DPR, dan DPD Sudah Selesai!

- 21 Maret 2024, 02:33 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk provinsi Papua Pegunungan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym/am.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk provinsi Papua Pegunungan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym/am. /

Di urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang mendapatkan 118.385 suara.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara pilpres pada 38 provinsi di tingkat nasional.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 95.876.820 suara di 38 provinsi tersebut. Berikutnya pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.846.616 suara dan pasangan Ganjar-Mahfud meraih 26.923.123 suara.

Total suara 128 PPLN dan 38 provinsi, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.304.691 suara, pasangan Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.726 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.041.508 suara.

Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.

Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU."""

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x