Enam WNI Ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena Terlibat Perampokan Jam Senilai Rp12 miliar

- 21 Maret 2024, 06:10 WIB
ILUSTRASI – Penangkapan
ILUSTRASI – Penangkapan /antaranews.com//

GALAMEDIANEWS – Berita mengejutkan dan menghebohkan datang dari luar negeri. Enam orang warga negara Indonesia ditangkap Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force/HKPF) karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam di sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay. Nilai dari perampokannya ditaksir senilai Rp12 miliar.  

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," kata Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa malam (19/3/2024).

Baca Juga: Apresiasi Kinerja Polisi, Praktisi Hukum: Jangan Coba Lakukan Aksi Kriminal di Bandung!

Judha melanjutkan, berdasarkan info dari HKPF, empat dari enam orang WNI tersebut ditahan di correctional facility HKPF, sementara dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan. "Empat orang WNI telah menyampaikan consent, sedangkan dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI Hong Kong," ujar Judha menjelaskan keberadaan WNI yang ditangkap ini.

KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan pihak HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan komprehensif serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Judha menyebut kejahatan ataupun perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan dan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Kejahatan Baca Juga: AWAS Ada Kejahatan Siber Terbaru! BRI Beri 6 Tips Untuk Menghindarinya Saat Melakukan Pembayaran Elektronik

Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Keterangan polisi menyebutkan bahwa enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x