Enam WNI Ditangkap oleh Polisi Hong Kong karena Terlibat Perampokan Jam Senilai Rp12 miliar

- 21 Maret 2024, 06:10 WIB
ILUSTRASI – Penangkapan
ILUSTRASI – Penangkapan /antaranews.com//

Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.

KJRI terus memantau peristiwa ini terutama tentang keberadaan WNI yang terlibat didalamnya. ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x