Bingung Pindah Domisili KTP Antar Provinsi? Berikut Caranya dan Bisa Tanpa Surat Pengantar

- 22 Maret 2024, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /@disdukcapilkabupatenpati/

GALAMEDIANEWS - Setiap penduduk Negara Indonesia yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), bertujuan sebagai bukti identitas resmi seorang penduduk.

KTP salah satu bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut sejumlah syarat pindah alamat KTP yang diatur dalam Peraturan Presiden No.96 Tahun 2018 dan Permendagri No. 108 Tahun 2019 : 

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan fotocopy
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Surat Keterangan Pindah (SKP) yang setelah distampel dan ditandatangani Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan berstempel dan bertandatangan kelurahan atau kecamatan

Baca Juga: Ingin Ganti HP! Gunakan Kredit Digital, Ini Platform yang Bisa Dipakai Hingga Syaratnya Cuma dengan KTP

Cara Pindah Domisili KTP Antar Provinsi Secara Online

  1. Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. Contohnya disdukcapil.bandung.go.id/ 
  2. Lengkapi data NIK dan nomor ponsel aktif
  3. Pilih 'perpindahan keluar'
  4. Pilih siapa saja yang akan pindah domisili
  5. Isi data kepindahan yang mencakup NIK pemohon atau anggota keluarga yang akan pindah domisili
  6. Unggah KTP, KK, dan SKP Kelurahan
  7. Klik 'Kirim'
  8. Tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil 
  9. Petugas Disdukcapil akan menerbitkan SKPWNI dan Kartu Keluarga
  10. Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 grukuran A4

Cara Pindah Domisili KTP Melalui Disdukcapil

Berikut ini tata cara mengganti domisili KTP di kabupaten/kota yang sama, melalui Disdukcapil dengan membawa sejumlah persyaratan : 

  1. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW/Kelurahan
  2. Bawa KK ke Kantor Dukcapil
  3. Isi formulir pendaftaran perpindahan penduduk
  4. Ikuti arahan dari petugas

Baca Juga: Cara Cek NIK Nonaktif pada KTP untuk Warga DKI, Simak Disini!

Pindah Domisili di Kabupaten/Kota/Provinsi Lain

  1. Bawa KK ke kantor Dukcapil
  2. Isi formulir pendaftaran perpindahan penduduk
  3. Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan SKP 
  4. Bawa SKP untuk lapor ke Disdukcapil, bertujuan untuk keperluan penerbitan dokumen kependudukan

Pemekaran Wilayah

  1. Datang ke Disdukcapil setempat
  2. Bawa KK, e- KTP, dan kartu izin tinggal tetap untuk Warga Negara Asing (WNA)
  3. Bawa surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan akibat pemekaran wilayah
  4. Isi formulir surat pernyataan perubahan elemen data

Itulah syarat dan cara pindah domisili KTP antar provinsi secara online, atau secara langsung mendatangi Disdukcapil.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: disdukcapil.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x