Hal tersebut mengacu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Pelaku usaha yang melanggar di berikan teguran secara lisan. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran selanjutnya, maka akan dijatuhi sanksi tegas.
Untuk suatu bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, hendaknya para pengusaha tempat hiburan malam, wajib menutup segala aktivitas selama bulan Ramadan.
Mulai sejak 10 Maret 2024, sampai Hari Raya Idul fitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.***