Jika Ramadhan Hiburan Malam Tetap Buka, Satpol PP Tidak Segan untuk Segel!

- 26 Maret 2024, 17:38 WIB
Terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak karena melanggar aturan.
Terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak karena melanggar aturan. /IG @@infobandungkota /

GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan untuk tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan 1445 H. Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas, hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam.

Kepala Saksi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang berada di Kota Bandung.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh pihak Satpol PP.

Salah satunya tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang diduga melanggar.

"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung mencek nya ke lokasi pada hari Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Reklame Hengky Kurniawan Jilid 2 Dibongkar Satpol PP, Bapenda KBB Beberkan Soal Pajak

Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan hingga hari raya," Selasa, 26 Maret 2024.

Mujahid menyebutkan akan memanggil pengelola pada hari Rabu, 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk dari masyarakat.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas, hingga dilakukanya penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x