Menepis beredarnya Isu Perubahan Aturan Soal Kursi Ketua DPR, Puan: Fraksi di DPR Masih Tetap Kompak!!!

- 29 Maret 2024, 02:25 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) memimpin rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/aa
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) memimpin rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/aa /

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."""

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x