GALAMEDIANEWS - Indonesia yang kaya tetapi menjadi kutukan, begitulah kira-kira nasib Indonesia dengan kekayaan Sumber Daya Alam nya yang kerap menjadi kutukan karena praktek korupsi.
Alih-alih dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia, korupsi di bidang SDA ini justru menciptakan ketimpangan si kaya dan si miskin yang semakin besar.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Nama pesohor seperti Helena Lim dan Harvey Moeis diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SDA ini.
Dalam kasus korupsi PT Timah Tbk ini, nilai kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp 271 triliun yang terdiri dari 3 jenis, mulai dari kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun.
Kedua kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Baca Juga: Dijamin Ampuh, 6 Tips Kuruskan Berat Badan Bagi Anda yang Kerap Makan Banyak saat Buka Puasa
Kasus korupsi dengan kerugian terbesar yaitu di antaranya ada tata niaga komoditas timah 2015 hingga 2022 sebesar Rp 271 triliun. Kasus BLBI tahun 2000, sebesar Rp 138,44 triliun.
Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit, tahun 2003 hingga 2022 sebesar Rp 104,1 triliun. Itu hanyalah sebagian dari adanya kasus korupsi.