Badan ad hoc Pilkada 2024 Mulai Dibentuk April, Ini Tahapannya

- 1 April 2024, 17:48 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah). /Dok: Antara/

GALAMEDIANEWS - Dibulan April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada. Pembentukan badan ad hoc yang dimulai Rabu, 17 April 2024 tersebut, menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024 malam.

"Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Menurutnya, pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 tersebut terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga: KABAR BAIK!!! Teknologi VAR Sudah Bisa Digunakan Dalam Championship Series BRI Liga 1 Indonesia Lho!!!

"Dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," jelasnya seperti dilansir Antara.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x