5 - 7 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB.
8 April 2024 : Pukul 08.00 - 24.00 WIB.
9 April 2024 : Pukul 08.00 - 24.00 WIB.
2. Arus Balik.
KM 414 - KM 0
12 April 2024: Pukul 14.00 - 24.00 WIB
13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB.
14 - 16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB.
Penerapan ganjil genap berlaku bagi mobil pribadi, bus, dan angkutan barang. Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak menggunakan ganjil – genap:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan angkutan barang.
5. Kendaraan operasional pengelola Jalan Tol