Kemenhub Lakukan Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang Antisipasi Lonjakan Arus Mudik

- 2 April 2024, 19:16 WIB
Antisipasi lonjakan mudik 2024, Kemenhub lakukan pengaturan lalu lintas./Pemudik dari Kepulauan Riau tahun 2023/ANTARA FOTO/
Antisipasi lonjakan mudik 2024, Kemenhub lakukan pengaturan lalu lintas./Pemudik dari Kepulauan Riau tahun 2023/ANTARA FOTO/ /

 

 

GALAMEDIANEWS – Lebaran 2024 menjadi momen yang paling krusial di Indonesia. Setiap tahun dilakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk pemudik.

Komunikasi dan kerjasama antar pihak dan instansi terkait dilakukan. Koordinasi dilakukan dari jauh hari dan memastikan semua berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.

Baca Juga: Resep Sambal Gami ala Rudy Choirudin Bikin Makan Sahur Jadi Ketagihan

Budi memaparkan tren pergerakan masyarakat secara nasional mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni sebanyak 123,8 juta orang.

Mengantisipasi meningkatnya jumlah pemudik, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: dephub.go.id antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x