Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Baca Juga: 3 Korban Tertimbun Longsor Cipongkor-Rongga Gagal Ditemukan, Ini Alasan Pencarian Dihentikan
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut adalah ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang–Kayu Agung.
2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a. Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c. Dalam Kota Jakarta.