Napi Koruptor Setya Novanto Hingga Irfan Suryanegara Dapat Remisi Idulfitri, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

- 10 April 2024, 11:21 WIB
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo sebut 381 Napi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Napi Korupsi Setyono Novanto hingga Irfan Suryanegara./ Foto : Deni Supriatna/Galamedianews5
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo sebut 381 Napi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Napi Korupsi Setyono Novanto hingga Irfan Suryanegara./ Foto : Deni Supriatna/Galamedianews5 /

GALAMEDIANEWS - Sebanyak 381 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat menerima remisi Hari Raya Idulfitri 1445 hijiriah.

Adapun pemberian remisi tersebut disampaikan langsung Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wachid Wibowo pada Rabu, 10 April 2024.

Baca Juga: Mudik ke Bandung, 7 Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Pusat Kota Bandung, Cocok Buat libur Lebaran

Menurut Kalapas, sebanyak 381 orang narapidana di Lapas Sukamiskin mendapat remisi. Bahkan, dari jumlah tersebut 328 di antaranya beragama Islam.

"Yang mendapat remisi pada hari raya Idhul Fitri tahun ini ada 240 orang dengan besaran paling kecil 15 hari dan paling lama 2 bulan," ujar Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo.

Berdasarkan rincian, Wachid menjelaskan, yang mendapat remisi 15 Hari berjumlah 12 orang, 1 bulan 210 orang, 1 bulan 15 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang.

Baca Juga: Pelatih PERSIB Memberikan Libur Tiga Hari Selama Lebaran

"Semuanya mendapat Remisi Khusus (RK) I, tidak ada remisi II," ucapnya.

Disinggung terkait Napi koruptor yang mendapat remisi di hari raya Idhul Fitri, Kalapas Sukamiskin menyebutkan, bahwa Setya Novanto mantan Ketua DPR RI, Irfan Suryanagara mantan Ketua DPRD Jabar, Djoko Susilo Mantan Korlantas Polri dan Sunjaya mantan Bupati Cirebon mendapatkan RK I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan.

"Mereka mendapat RK I dan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat potongan masa tahanan," tuturnya.

Baca Juga: 16 Ribu Warga Binaan Termasuk Napi Korupsi di Jabar Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Penjelasan Kemenkumham Jabar

Selanjutnya, Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo menegaskan, dari total 381 warga binaan di Lapas Sukamiskin dan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi sebanyak 240 orang.

Namun, tidak ada napi korupsi yang mendapat remisi langsung bebas atau mendapatkan RK II.

"Tidak ada perbedaan disini, dan tidak ada Napi Korupsi yang mendapat remisi langsung bebas," katanya menandaskan. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah