Usai Putusan MK Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI

- 23 April 2024, 17:17 WIB
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo
Usai putusan MK, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI./instagram.com/prabowo /

GALAMEDIANEWS -  Lalu kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI. Proses pasca pemilihan presiden (Pilpres) 2024 telah selesai, usai adanya putusan MK mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno pada 20 Maret 2023.

Prabowo-Gibran berhasil menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan suara 58,6%. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 02 itu unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional.

Baca Juga: Khasiat dan Manfaat Buah Duku Untuk Kesehatan Tubuh

Meskipun sudah menang, Prabowo-Gibran masih terganjal untuk menjadi presiden dan wakil presiden dengan adanya gugatan PHPU dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon.

Usai putusan MK menolak gugatan pemohon, kapan Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Keputusan kapan pelantikan presiden dan wakil presiden tertuang pada Peraturan KPU (PKPU).

Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran Menjadi Presiden dan Wakil Presiden

Melihat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut ini merupakan proses yang akan dilakukan setelah pengumuman hasil Pemilu 2024:

Baca Juga: 7 Tempat Makan Favorit di Bekasi dengan Rasa Terbukti Enak, Tersedia Menu Nusantara Maupun Mancanegara

1. Penetapan Hasil Pemilu, dilaksanakan tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x