Polisi Sebut Larangan Buruh Berdemo Sesuai Pergub DKI No 88 Tahun 2020, Ini Penjelasannya

- 6 Oktober 2020, 05:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat./

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin unjuk rasa buruh pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Alasannya, kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus seperti dikutip galamedia dari Antara, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Legenda Argentina, Maradona Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran Covid-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," imbuhnya.

Ia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi Covid-19.

"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri.

Baca Juga: Gedung Putih Tak Siap Jika Kondisi Kesehatan Donald Trump Memburuk

Yusri mengatakan, Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah dikerahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa dengan turun ke jalan dan membuat keramaian dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

"Kita coba memberikan imbauan kepada mereka semua secara persuasif dan humanis, mereka mengurungkan niatnya untuk datang ke DPR. Kita mengharapkan sampai dengan 8 (Oktober 2020) nanti tidak ada yang turun ke DPR," ujarnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP telah menyiapkan petugas untuk mengamankan sejumlah titik krusial dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x