Dua Juta Buruh dari Aceh Hingga Papua Pastikan Mogok Nasional, Selasa 6 Oktober 2020

- 5 Oktober 2020, 22:54 WIB
Dokumentasi. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd)
Dokumentasi. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd) /ASPRILLA DWI ADHA

GALAMEDIA - Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dua juta buruh akan tetap memulai aksi mogok nasional.

Rencananya, aksi itu akan digelar mulai Selasa, 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dari berbagai sektor industri akan melakukan aksi mogok nasional itu.

Baca Juga: Gedung Putih Tak Siap Jika Kondisi Kesehatan Donald Trump Memburuk

"Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan," kata Said lewat keterangan tertulisnya, Senin, 5 Oktober 2020.

Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan dilakukan para adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said menerangkan, sekitar dua juta buruh akan mengikuti aksi tersebut dari yang sebelumnya direncanakan lima juta orang.

Beberapa pekerja yang akan mengikuti aksi tersebut datang dari berbagai sektor seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Baca Juga: Denny Siregar Mengaku Merasa Yakin UU Cipta Kerja Benar Karena Ada Penolakan dari PKS

Menurut Said, sebaran wilayah dua juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain di Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x