UU Cipta Kerja Kontra UU Ketenagakerjaan: Soal Pesangon Paling Banyak vs Paling Sedikit

- 6 Oktober 2020, 09:23 WIB
ilustrasi uang
ilustrasi uang /

GALAMEDIA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI, Senin 6 Oktober 2020. Salah satu hal yang disorot oleh para buruh yaitu soal uang pesangan.

Pada Pasal 156 ayat 1 disebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Sedangkan ayat 2 disebutkan,  Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020 di Trans TV, Ada The Transporter Refueled

Hal paling mengganjal bagi para buruh yaitu kata "paling banyak". Hal itu berbeda dengan UU no 13 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 156 ayat 2 UU no 13 tahun 2020 disebutkan

"Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut."

Perbedaan yang paling mencolok yaitu "paling banyak" dengan "paling sedikit"

Berikut isi lengkap pasal 156 ayat 2 ketentuan pemberian pesangan berdasarkan UU Cipta Kerja:

Baca Juga: Gojek Berikan Beasiswa Pendidikan untuk Putra Putri Mitra

Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sesuai ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020 di Trans 7

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x