Bisa Rugikan Buruh, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah Pasca Pengesahan RUU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /darma legi/

GALAMEDIA - Pemerintah harus membuka ruang dialog pasca RUU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna. Sebab, RUU Cipta Kerja tersebut memuat ketentuan yang bisa merugikan kalangan buruh, salah satunya poin upah dan pesangon.

"Saya kira pemerintah harus tetap membuka ruang dialog kepada buruh. Jangan sampai RUU Cipta Kerja justru menciptakan PHK baru. Pemerintah harus kawal ini," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, dalam dialog kepada PRO-3 RRI dan dilansirkan rri.co.id, Selasa, 6 Oktober 2020.

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji dengan dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Baca Juga: Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Diketahui Sempat Salat di Hutan

Namun pada rapat Panja RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Alasan pemerintah mengajukan kebijakan itu agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah