UU Cipta Kerja Tak Sebut Cuti Hamil dan Melahirkan, Hanya Akomodir Soal Larangan Pemecatan

- 6 Oktober 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

GALAMEDIA - Sejumlah kelompok buruh masih menolak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja. Sejumlah kelompok buruh menilai, ada sejumlah hal yang dianggap kontra produktif.

Pada UU Cipta Kerja mengatur sejumlah hal tentang ketenagakerjaan. Namun ada hal yang berbeda dibandingkan dengan UU no 12 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Salah satunya soal cuti hamil.

Pada pasal 82 UU ketenagakerjaan, urusan cuti melahirkan disebutkan dengan jelas.

Baca Juga: Varian Terbaru Honda CBR250RR Diklaim Lebih Bertenaga, Ini Spesifikasi dan Harganya  

Pada Pasat 82 ayat 1 disebutkan, pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Sedangkan pada ayat 2 tertulis, pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Resensi Buku: Pesantren dan Dinamika Manajemen Pendidikannya

Namun di UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur. Bahkan kata "hamil" pun hanya satu kali disebut. Yaitu di Pasal Pasal 153 ayat 1 huruf e. Yaitu tentang pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

"Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;," bunyi pasal 153 ayat 1 huruf e..***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x