GALAMEDIANEWS - Usai kejadian dari kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin membuat surat edaran perihal study tour, Minggu (12 Mei 2024).
Surat edaran tersebut berisi tentang himbauan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan kepada semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan hal-hal berikut.
Pertama, mengenai kegiatan study tour. Satuan pendidikan dihimbau untuk mengadakan study tour didalam kota, atau di lingkungan wiliayah Provinsi Jawa Barat.
Dengan kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Kegiatan study tour harus berdasarkan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Terkecuali bagi satuan pendidikan yang suda merencanakan perjanjian kontrak kerja sama yang tidak bisa dibatalkan.
Kedua, mengenai kegiatan study tour yang harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Sekolah di Purwakarta Dilarang Gelar Study Tour Luar Kota
Bentuk memperhatikan keamanan diantaranya yaitu dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi, dan mendapatkan rekomendasi tempat dari dinas perhubungan kabupaten maupun kota, tentang kelayakan teknis.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinsi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Dilansir pada akun instagram resmi Pemda @jabarprovgoid, pasca kejadian, Bey langsung mengunjungi RSUD Subang, Minggu (12 Mei 2024).
Bay Machmudin atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kecelakaan bus di Subang.
"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dan untuk korban luka. Semoga segera mungkin diberikan kesehatan," ujar Bay Machmudin 12 Mei 2024.
Bay memastikan semua korban luka ditangani dengan maksimal dan seluruh biayanya ditanggung oleh Pemerintah. Sementara untuk korban meninggal dunia secepat mungkin dapat dibawa pihak keluarga.***