Segera Daftar, DKI Jakarta Lelang Terbuka Secara Nasional Jabatan Sekda

- 7 Oktober 2020, 13:32 WIB
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Tangkapan layar Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter @DKIJakarta

GALAMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta secara nasional.

Hal ini untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan almarhum Saefullah beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, seleksi terbuka ini, mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Tahun 2014.

Baca Juga: Polisi Amankan 9 Mahasiswa Imbas Unjuk Rasa Berakhir Ricuh di Depan Gedung DPRD Jabar

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen PNS.

"Serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah," kata Chaidir seperti dikutip galamedia dari Antara.

Sesuai ketentuan yang berlaku itu, lanjut Chaidir, seleksi jabatan Sekretaris Daerah setingkat jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon 1) akhirnya dibuka secara nasional.

Baca Juga: Jangan Minum Kopi Berlebih di Pagi Hari, Ini Faktanya, yang Punya Penyakit Lambung Hati-hati Ya

Adapun tahapan seleksi terbuka untuk jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dalam hal ini Sekretaris Daerah, adalah sebagai berikut:

1. Pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi terbuka: 1-15 Oktober 2020;
2. Seleksi administrasi: 2-17 Oktober 2020;
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 20 Oktober 2020;
4. Tes tertulis dan penulisan makalah: 22-23 Oktober 2020;
5. Pengumuman hasil tes tulis: 27 Oktober 2020;
6. Asesmen kompetensi: 2-10 November 2020;
7. Tes kesehatan: 5-6 November 2020;
8. Pengumuman hasil kompetensi dan kesehatan: 13 November 2020;
9. Wawancara: 16-20 November 2020;
10. Pengumuman akhir: 23 November 2020.

Baca Juga: Ini Imbauan Kapolda Jabar pada Mahasiswa dan Buruh yang Mau Berunjuk Rasa

Untuk mengisi jabatan yang kosong, Pemprov DKI Jakarta telah melantik Sri Haryati menjadi Penjabat Sekretaris Daerah di Balai Kota Jakarta.

Masa tugasnya, kata Chaidir, paling lama sampai dengan tiga bulan dan atau sampai dengan adanya hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah yang diusulkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk diangkat menjadi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah.

Tugas dan kerja Penjabat Sekretaris Daerah beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya adalah sama dengan tugas pokok dan fungsi Pejabat Definitif Sekretaris Daerah dalam membantu Gubernur.

Baca Juga: LAPAN Ungkap Hal yang Bisa Membuat Bumi Kiamat, Ini Dia Penjelasannya

Meski ditunjuk jadi Penjabat Sekda DKI, Sri Haryati juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x