Oleh karena itu, ia menyoroti pentingnya bagi semua instansi untuk membuat maklumat pelayanan yang berisi janji dan kesanggupan penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
“Lalu pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan,” ujar Siti Julaeha.
BPS Provinsi Jawa Barat sendiri, lanjutnya sudah menjanjikan kompensasinya dalam bentuk memberikan pelayanan prioritas dan juga permohononan maaf.
“Dan memang kompensasi ini tidak melulu soal finansial, karena ini juga disesuaikan dengan kesediaan dari penyelenggara itu sendiri,” ucap Siti Julaeha lagi.
Baca Juga: Data BPS Maret 2024: Tingkat Inflasi Kota Bandung Paling Rendah di Jawa Barat
Penandatanganan Hasil FGD
Dalam undangan yang diterima GalamediaNews, tertera daftar peserta FGD dari beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi jawa Barat, diantaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Dinas Kesehatan Jabar, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selain itu, BPS Provinsi Jawa Barat mengundang juga unsur perguruan tinggi di Jawa Barat, diantaranya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Institut Teknologi Bandung, Univeristas Pendidikan Indonesia, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Islam Bandung (Unisba), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Turut diundang pula sebagai peserta FGD Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Jabar, Pimpinan Paltimone Consult, dan dari media pimpinan Harian Pikiran Rakyat serta Galamedia.
Di akhir acara, para peserta menandatangani hasil FGD BPS Provinsi Jawa Barat yang berisi penyesuaian jenis layanan untuk lebih efektif dalam melayani masyarakat agara memenuhi standar pelayanan, yakni: