Libatkan Ombudsman RI dan Masyarakat, FGD BPS Provinsi Jawa Barat Hasilkan Poin Penting Standar Pelayanan

- 23 Mei 2024, 05:19 WIB
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Marsudijono membuka secara resmi FGD Standar Pelayanan di kanto BPS Jabar, Jln. PHH Mustogfa, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Marsudijono membuka secara resmi FGD Standar Pelayanan di kanto BPS Jabar, Jln. PHH Mustogfa, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024./ Feby Syarifah - GalamediaNews /

“Termasuk website kami yang salah satunya  untuk memberi pelayanan melalui jalur online. Silahkan anda mengambil semua data-data kami sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala BPS Provinsi Jawa Barat lagi.

Pada forum FGD tersebut, Marsudijono juga mengucapkan permintaan maafnya jika memang ada kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Makanya kami mengadakan forum seperti ini minta masukan bapa dan ibu semua agar pelayanan kami lebih baik. Apa yang kami lakukan bersumber dari dana masyarakat, kami kembalikan ke masyarakat. Perkara itu cape mengumpulkan data, itulah bagian dari kerja kami. Kualitas data itu menjadi concern kami,” ucapnya menegaskan.

Kendati demikian, Marsudijono menegaskan bahwa tidak semua data bisa diberikan kepada masyarakat, karena ada data-data yang sifatnya rahasia dan tidak diperkenankan untuk dibagikan.

“Misalnya, terkadang orang minta data eksport. Data eksport itu, kalau untuk orang bisnis, bisa melihat pesaing. Nah kita tidak diperkenankan memberi data by name, by address. Misalnya ada komoditas tertentu, komoditas andalan itu siapa yang menghasilkan, perusahaan mana saja, data seperti ini kita tidak boleh kasih,” katanya lugas.

Menakar Standar Pelayanan Instansi Pemerintah

Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia, Siti Julaeha (kiri) hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan arahan terkait standar pelayanan yang baik guna memenuhi ekspektasi masyarakat./ Feby Syarifah - GalamediaNews
Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia, Siti Julaeha (kiri) hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan arahan terkait standar pelayanan yang baik guna memenuhi ekspektasi masyarakat./ Feby Syarifah - GalamediaNews

Pada FGD BPS Provinsi Jawa Barat tersebut turut hadir Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI, Siti Julaeha yang memberikan arahan terkait standar pelayanan yang baik guna memenuhi ekspektasi masyarakat.

Ia pun memaparkan 14 komponen standar pelayanan berdasarkan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik pasal 21, yakni:

  1. Dasar hukum,
  2. persyaratan,
  3. sistem, mekanisme dan prosedur,
  4. jangka waktu penyelesaian,
  5. biaya tarif,

6.produk pelayanan,

  1. sarana, prasarana dan/atau fasilitas,
  2. kompetensi pelaksana,
  3. pengawasan internal,
  4. penanganan pengaduan, saran, dan masukan,
  5. jumlah pelaksana,
  6. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan,
  7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan,
  8. evaluasi kinerja pelaksana.

Menurut Siti Julaeha, jika sebuah instansi sudah memenuhi semua komponen standar pelayanan tersebut, tentu akan menjadi nilai yang baik untuk kinerja mereka.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah