5 Ribu Lebih Entitas Pinjol Diblokir, OJK Bentuk Tim Pengawasan

- 28 Juni 2024, 14:15 WIB
Foto ilustrasi penawaran pinjol.*
Foto ilustrasi penawaran pinjol.* /Maria Bomel/www.google.com/

GALAMEDIA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini.

Dalam acara di Batam, Kepulauan Riau, pada hari Jumat, Agusman mengatakan bahwa pencegahan maraknya pinjol ilegal masih menjadi fokus utama OJK.

"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, datanya ada di website kami. Kami melakukan pemblokiran ini seoptimal mungkin, tanpa menetapkan target tertentu. Kita harus terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak selalu menjadi korban," ujar Agusman setelah menghadiri pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.

Baca Juga: Bey Prihatin Jabar Jadi Juara Nasional Pinjol Jumlah Pinjaman Capai Rp 16,5 Triliun, KBB Tinggi Kasus Stunting

Agusman menjelaskan bahwa secara nasional, OJK telah membentuk tim pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait.

Menurut Agusman, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan pada tahun 2023, ditegaskan bahwa pinjaman uang hanya bisa dilakukan melalui tiga platform layanan pinjaman keuangan yang resmi.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Sekarang, sebelum meminjam, seseorang harus melihat penghasilannya terlebih dahulu. Jangan sampai utangnya menumpuk," jelasnya.

Agusman menambahkan bahwa di Provinsi Kepulauan Riau, data menunjukkan pinjaman online mencapai Rp500 miliar.

"Biasanya jumlah ini akan meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan untuk mengatasi akses terhadap keuangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah