Pj Bupati Bandung Barat Tantang LAKI KBB Buktikan Soal Rp 31 Miliar dan 3 Kadis yang Setor Uang: Jangan Fitnah

- 27 Mei 2024, 20:58 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat memberikan keterangan usai dipanggil Kejati Jabar terkait menjadi saksi di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka / Deni Supriatna - GalamediaNews
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat memberikan keterangan usai dipanggil Kejati Jabar terkait menjadi saksi di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka / Deni Supriatna - GalamediaNews /

Adapun hasil laporan tersebut, Guras sapaan akrab Gunawan Rasyid mengaku telah dipanggil Itjen Kemendagri sebanyak 5 kali untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat. Bahkan lebih dari 20 kepala dinas juga turut diperiksa.

"Ketika saya diperiksa, apa yang disampaikan tentang dugaan gratifikasi itu sudah diakui oleh beberapa dinas dan diketahui Itjen Kemendagri, artinya pelanggaran gratifikasi terungkap dan gartifikasi tidak melihat besar dan kecil, tapi proses itu ada," ujar Guras pada Minggu, 26 Mei 2024.

Selain ke Itjen Kemendagri, Guras menyampaikan, pihaknya juga memberikan klarifikasi kepada tim Wastama yang merupakan tim penilai kinerja PJ di 3 bulan sekali. Bahkan, Iapun melaporkan ke KPK dengan memberikan kesaksian serta menyerahkan dua bukti permulaan .

"Terkait dugaan gratifikasi yang telah saya laporkan kan sudah diakui oleh beberapa dinas artinya sudah lebih dari dua bukti permulaan yang cukup, harusnya ada tindak lanjut yang signifikan dari Itjen Kemendagri dan KPK, " ucapnya.

"Kami kecewa dikarenakan laporan kami sudah lama terutama saya mempercayakan proses awal itu di Itjen Kemendagri," tambahnya.

Terkait evaluasi triwulan yang kedua pada 20 maret 2024 dan presentasi dilakukan pada tanggal 26 maret 2024, Guras telah menyampaikan kepada pemeriksa agar temuan ini menjadi bahan evaluasi tim Wastama. Tetapi, Tim Wastama hanya melihat presentasi angka-angka yang di laporan tentang kinerja tidak dalam konteks kepemimpinan yang kami laporkan.

Guras menekankan harusnya ada terhadap persoalan kepemimpinan atau perilaku Penjabat yang diduga menerima gratifikasi, pelanggaran etik bahkan penyalahgunaan wewenang dengan memunculkan anggaran tidak ada dalam RKPD dengan nominal mencapai Rp 31 miliar.

"Bukti kami lengkap semua ada, dan harapan kami yang paling depan itu dari Kemendagri dulu karena sudah terbukti dan sudah terungkap, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dan KPK sendiri tidak melakukan kroscek ke Kemendagri,"katanya.

Disinggung soal alat bukti dugaan gratifikasi, Guras membeberkan, bahwa adanya permintaan sejumlah uang secara pribadi dari beberapa kepala dinas dan itu sudah diakui. Namun untuk Sekda KBB Ade Zakir tidak terlibat.

" Sekda KBB tidak terlibat, karena yang terungkap adanya permintaan uang ke 3 Kepala Dinas dan permintaan uang tersebut bukan untuk kepentingan dinas, untuk nominal saya tidak melihat besar kecil, tetapi yang namanya gratifikasi berapapun yang namanya pejabat tentunya tidak boleh,"ucapnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah