GALAMEDIANEWS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti alat peraga kampanye (APK) Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan yang mulai bertebaran di setiap sudut kota.
KASN pun menyinggung soal etika, netralitas, sanksi hingga pengunduran diri. KASN akan memberikan teguran keras terkait pemasangan APK Sekda Cimahi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu, 29 Mei 2024. Teguran keras akan diberikan kepada Dikdik Suratno yang saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Lengkap! Inilah Skuad Timnas Portugal di Euro 2024, Ronaldo Masih Jadi Kepercayaan Martinez
Baca Juga: Pos Indonesia Luncurkan Program Ramah Lingkungan Bertajuk 'PosIND Goes Green'
Teguran itu dimaksudkan bagi ASN yang berniat maju di Pilkada 2024 tanpa melepaskan jabatannya.
"Ya enggak boleh lah, etikanya enggak boleh begitu. Ketika dipampang, enggak boleh. Itu namanya membiarkan pelanggaran," tegas Tasdik.
Dikdik Suratno disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Cimahi pada Pilkada 2024. Dengan banyaknya APK Dikdik yang terpasang, Tasdik meminta agar semua ditertibkan.
"Yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN. Turunkan (APK-nya). Meskipun orangnya enggak ngaku, tapi dia kan tahu," tutur Tasdik.