Jelang Pilkada 2024 APK Sekda Cimahi Mulai Bertebaran, KASN Ingatkan Soal Sanksi dan Pengunduran Diri

- 29 Mei 2024, 20:40 WIB
Alat peraga kampanye (APK) Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mulai bertebaran di sudut Kota Cimahi. KASN ingatkan soal sanksi dan netralitas ASN./foto istimewa
Alat peraga kampanye (APK) Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mulai bertebaran di sudut Kota Cimahi. KASN ingatkan soal sanksi dan netralitas ASN./foto istimewa /

Sumpah Alquran

Disampaikannya, setiap ASN memang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, karena konstitusi mengaturnya. Tapi, mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Desa Albarracin Permata Tersembunyi dengan Sejuta Keindahan Tersembunyi Telah Dihuni Sejak Zaman Prasejarah

"Silakan, itu kan hak konstitusi. Tapi yang penting jangan melanggar. Salah satunya jangan melanggar netralitas," tegas Tasdik.

"Kalau memang ingin sungguh-sungguh maju (di Pilkada), harus mengundurkan diri, berhenti, pensiun dini," tambah dia kembali menegaskan.

Tak cuma kasus Dikdik, Tasdik pun secara umum menyebut bahwa setiap ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Mereka harus melepaskan tugasnya dan tak lagi menggunakan fasilitas negara. "Pilihannya mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari tapi masih pakai mobil dinas. Jelas itu enggak boleh, melanggar," ungkapnya.

Aturan itu, lanjut Tasdik, berlaku tak cuma untuk ASN tapi juga Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024. Oleh karena itu, mereka harus mundur dan melepaskan jabatannya.

Baca Juga: Kunjungi Kantor PRMN, Pj. Bupati Bandung Barat Berharap Adanya Kolaborasi Publikasi Program Kerja Pemda KBB

Baca Juga: Resep Hot Spicy Wings ala Martin Praja Jadi Ide Bisnis Makanan Pedas Bikin Ketagihan

KASN, tegasnya, tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, ancaman lebih parah yakni pemberhentian dengan tidak hormat.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah