Sumpah Alquran
Disampaikannya, setiap ASN memang memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024, karena konstitusi mengaturnya. Tapi, mereka tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
"Silakan, itu kan hak konstitusi. Tapi yang penting jangan melanggar. Salah satunya jangan melanggar netralitas," tegas Tasdik.
"Kalau memang ingin sungguh-sungguh maju (di Pilkada), harus mengundurkan diri, berhenti, pensiun dini," tambah dia kembali menegaskan.
Tak cuma kasus Dikdik, Tasdik pun secara umum menyebut bahwa setiap ASN yang akan mencalonkan diri di Pilkada 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka harus melepaskan tugasnya dan tak lagi menggunakan fasilitas negara. "Pilihannya mundur atau cuti. Jadi jangan daftar kesana kemari tapi masih pakai mobil dinas. Jelas itu enggak boleh, melanggar," ungkapnya.
Aturan itu, lanjut Tasdik, berlaku tak cuma untuk ASN tapi juga Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju di Pilkada 2024. Oleh karena itu, mereka harus mundur dan melepaskan jabatannya.
Baca Juga: Resep Hot Spicy Wings ala Martin Praja Jadi Ide Bisnis Makanan Pedas Bikin Ketagihan
KASN, tegasnya, tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Bukan hanya teguran, ancaman lebih parah yakni pemberhentian dengan tidak hormat.