Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal, TNI AL Amankan Kapal Berbendera Vietnam

- 9 Oktober 2020, 10:44 WIB
TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing Vietnam melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2020). (ANTARA/ HO-Dispenal)
TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing Vietnam melakukan ilegal fishing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2020). (ANTARA/ HO-Dispenal) /


GALAMEDIA - Dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan landas kontinen Indonesia, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati Anak Buah Kapal 6 orang, warga negara asing, termasuk nakhoda.

Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI," ujar Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kabar Duka: Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Meninggal Dunia Terinfeksi Covid-19

Proses penangkapan tersebut dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.

"Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, seperti dilasirkan Antara, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju Kapal Ikan Asing yang dicurigai melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Baca Juga: Wow! Ini 7 Keistimewaan Janda Bolong yang Menjadi Buruan Pencintanya, Harga Mahal Tak Dimasalahkan

Namun saat didekati, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-358.

Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kapal Ikan Asing tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.

"Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," tegas Komandan Guspurla Koarmada I menandaskan.

Baca Juga: 3 Kepala Daerah Ajukan Penghapusan UU Cipta Kerja, Hidayat Nur Wahid: Perppu Jadi Solusi

Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyampaikan bahwa TNI AL, utamanya Koarmada I, tidak pernah mengubah komitmen untuk terus-menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.

"Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," kata dia pula.

"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," pungkas Panglima Koarmada I.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x