Gara-gara UU Cipta Kerja: Ridwan Kamil, Khofifah Hingga Sri Sultan Layangkan Surat ke Jokowi

- 9 Oktober 2020, 13:22 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi buruh terkait menolak Undang-undang cipta kerja omnibus law di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyampaikan aspirasi buruh terkait menolak Undang-undang cipta kerja omnibus law di depan Gedung Sate, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. /Darma Legi/

GALAMEDIA - Setelah wilayahnya digoyang gelombang unjuk rasa, sejumlah gubernur melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI. Hal itu terkait dengan aspirasi penolakan para buruh dan mahasiswa terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Para gubernur tersebut di antaranya Ridwan Kamil (Jawa Barat), Irwan Prayitno (Suameta Barat), Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur), hingga Sri Sultan Hamengku Buwono X (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Hefdi di Padang, Jumat, mengatakan Gubernur menyampaikan surat bertanggal 8 Oktober 2020 menyusul demonstrasi anggota serikat pekerja dan mahasiswa untuk memprotes pengesahan undang-undang tersebut.

Baca Juga: Dua Pencuri Spesialis Ganjal ATM Dihadiahi Timah Panas

Sedangkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memastikan akan mengawal dan menyerap aspirasi setelah bertemu para buruh.

Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan buruh dari tiga serikat menuliskan kesepakatan, terkait dengan apa saja yang menjadi keberatan para buruh terkait dengan UU Ciptaker tersebut, untuk kemudian akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X berjanji kepada perwakilan buruh untuk menyampaikan "surat cinta" terkait UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Digelar Sabtu Besok, MPA IKA SMA3BDG Pilih Presiden Periode 2020-2024

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Sultan, sebelum perwakilan buruh menemuinya, majelis perwakilan buruh di DIY telah mengirimkan surat berisi sejumlah aspirasi mereka.

Selain merespons UU Cipta Kerja, sejumlah hal yang dibicarakan dalam pertemuan itu, menurut Sultan, menyangkut bantuan langsung tunai (BLT) yang belum diterima sebagian buruh.

Baca Juga: Menakjubkan! Janda Bolong Bisa Ditanam dengan Sistem Hidroponik, Begini 3 Cara Menanamnya

Selanjutnya soal peningkatan kesejahteraan para buruh di DIY melalui aktivitas-aktivitas korporasi yang memungkinkan untuk dipenuhi oleh perusahaan.

"Hal-hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi," kata Sultan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x