Hati-Hati! Jangan Sebut Hoax, Kalau Pemerintah Tidak Bisa Menunjukkan Naskah Final UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 10:16 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher /


Ketergesaan tersebut katanya membuat akses dan partisipasi masyarakat terbatas dalam memberi masukan dan koreksi atas RUU yang menyinkronkan 79 UU dan terdiri dari 1.203 pasal tersebut.

Baca Juga: Waspada, Kota Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Bakal Diguyur Hujan Lebat

Selain itu, kata Netty, selama masa pembahasan, F-PKS menilai bahwa proses penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) tidak dilaksanakan secara runtut dengan waktu cukup, sehingga berpotensi mengabaikan aspek kecermatan dan kualitas legislasinya.

Oleh karena itu, kata Netty, redakan situasi dengan sikap jujur, terbuka dan transparan. "Sekali lagi, tunjukkan mana naskah otentik dan final hasil pembahasan Panja dan Timus UU Ciptaker ini. Baru setelah ini, publik dan pemerintah bisa sama-sama duduk menilai mana yang hoax dan mana yang benar," tegasnya.

Baca Juga: BMKG : Waspada Potensi Hujan Disertai Petir Landa Jakarta pada Sabtu Siang hingga Malam

Ia juga mengharapkan jangan lakukan pembiaran yang membuat banyak jatuh korban akibat politik komunikasi test the water: jika bergejolak, tarik draft-nya, jika aman, biarkan berlaku.

Terakhir, kepada para partisipan unjuk rasa Netty meminta agar tetap waspada dan jangan sampai ada penumpang gelap dalam proses menyuarakan pendapat.

"Jaga ketertiban, jangan anarkis, dan patuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x