LINK DOWNLOAD PDF RUU Cipta Kerja: Jokowi Sebut Banyak Hoax, KASBI: Kasih Dong Drafnya

- 9 Oktober 2020, 22:17 WIB
Presiden Jokowi(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi(Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden) /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dan hoax di sejumlah media sosial.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.

Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada.

Ia menyatakan hal tersebut hoax.

Baca Juga: Berpenampilan Hot, Anya Geraldine Jadi Ahli Seks Bersama dokter Boyke

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.

Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja.

Jokowi kembali menegaskan informasi tersebut hoax belaka.

Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada.

Baca Juga: Donald Trump Lagi-lagi Berbohong Soal Asal Muasal Covid-19 yang Dideritanya

"Yang sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amal yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," terang Jokowi.

Sementara itu Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk terbuka tentang UU Ciptaker yang telah disahkan bersama DPR.

Baca Juga: Terungkap! 12 Aktor Terbitnya Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Tergesa-gesa

Nining menyatakan hal tersebut merespons penjelasan Jokowi yang disiarkan lewat youtube Sekretariat Presiden terkait UU Ciptaker, Jumat 9 Oktober 2020 petang.

"Ketika dikatakan sekarang tidak benar buka dong kasih dong stakeholder (draf RUU). Anggota dewan saja tidak dapat apalagi kita stakeholder," kata Nining.

Baca Juga: Bersabarlah! Jangan Harap Tahun Depan Upah Bisa Naik

"Kalau memang hoaks, buka pasal per pasal. Bandingkan mana yang hoaks, mana yang benar," lanjut dia.

Nining mengatakan disinformasi yang selama ini beredar di masyarakat bukanlah sepenuhnya kesalahan masyarakat. Melainkan keterbukaan pemerintah dan DPR yang dinilai masih minim atas pembahasan RUU Ciptaker hingga pengesahannya yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Sehingga ya enggak salah dong kalau banyak polemik dan spekulasi. Kan pemerintahnya sendiri yang tidak membuka semuanya jadi terang," katanya.

Nining menerangkan pemahaman para buruh, dan juga elemen masyarakat lain, selama ini adalah berdasarkan pada draf RUU Cipta Kerja. Ia meyakini pada draf yang tersebar, beberapa hak buruh memang dihilangkan. Namun, kini pihaknya bingung lantaran hak tersebut diklaim pemerintah tetap dipertahankan.

Baca Juga: Tanpa UU Cipta Kerja Pengangguran di Indonesia Kian Merajalela

"Draf setelahnya kita buatkan perbandingan faktanya benar kok bahwa ada pasal yang dihilangkan. Nah, kalau sekarang memang benar tidak dihilangkan tunjukkin dong. Dan, kalau sebenarnya sama saja, kenapa harus ada UU Cipta Kerja? Sudah pakai saja UU Ketenagakerjaan dulu," tegas dia.

Nining pun mengatakan UU Cipta Kerja sudah memiliki cacat prosedural sejak awal prosesnya. Seharusnya, kata dia, dalam setiap paripurna harus diserahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) lalu dilakukan pembahasan.

"Kemudian poin mana saja yang berubah dan mana saja yang dikembalikan ke UU. Karena itu kita meyakini ini sejak awal cacat prosedural," ujar dia.

Nining pun mendesak agar Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin bertanggungjawab penuh dalam melindungi segenap masyarakat serta buruh di Indonesia.

Berikut link download PDF RUU Cipta Kerja: Klik di sini.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x