Platform Medsos X Bolehkan Penggunanya Unggah Konten Asusila! Kemenkominfo Pertimbangkan Guna Blokir Aksesnya

- 7 Juni 2024, 19:17 WIB
Platform Medsos X kabarnya baru-baru ini perbolehkan penggunanya unggah konten asusila***
Platform Medsos X kabarnya baru-baru ini perbolehkan penggunanya unggah konten asusila*** /tangkap layar /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke platform media sosial (medsos) X secara keseluruhan atau hanya memblokir peredaran konten yang dinilai melanggar aturan, mengingat banyak pula konten positif yang diunggah di platform medsos tersebut.

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, di Jakarta, Jumat (7/6). Penegasan Nezar disampaikan berkaitan dengan munculnya pengumuman dari Platform Medsos X tentang kebijakan baru mereka yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila.

Untuk itu, lanjut Nezar pihaknya akan menyurati pengelola platform X berkenaan dengan persoalan penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten asusila di platform medsos tersebut.

Baca Juga: Pos Indonesia Musnahkan Prangko dan Benda Filateli Senilai Rp62,3 Miliar

Pemerintah Punya Alat Yang Dapat Digunakan Untuk Memblokir Konten Ilegal di Medsos

Lebih jauh, Nezar mengatakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo saat ini tengah membahas langkah-langkah yang akan diambil guna merespons penerapan kebijakan platform medsos tersebut.

 

Menurut Nezar, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan dalam linimasa X di Indonesia.

"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," kata Nezar.

Ia juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di medsos, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Halaman:

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah