Jelang Pilkada 2024, KPU Jabar Rekrut 132.261 Pantarlih

- 14 Juni 2024, 11:45 WIB
Maskot Sili dan Wangi menandai dimulainya tahapan Pilgub Jabar 2024. Peluncuran digelar di Sasana Budaya Ganesha Bandung, Senin, 27 Mei 2024./Humas Jabar
Maskot Sili dan Wangi menandai dimulainya tahapan Pilgub Jabar 2024. Peluncuran digelar di Sasana Budaya Ganesha Bandung, Senin, 27 Mei 2024./Humas Jabar /

GALAMEDIANEWS - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, KPU Jawa Barat melakukan rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Ada sebanyak 132.261 orang petugas Pantarlih, yang akan bertugas di 73.225 TPS pada 27 kabupaten/kota.

Baca Juga: 8 Wisata Pantai Terkenal di Jogja dengan Pesona Alam Eksotis, Cocok untuk Mengisi Liburan Sekolah

Baca Juga: Euro 2024, Laga Pembuka di Grup A Tim Jerman vs Tim Skotlandia, Inilah Prediksi Susunan Pemain dan Skor!

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi'i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen Pantarlih ini akan berlangsung sejak 13 sampai 19 Juni 2024.

"Kami sudah menginstruksikan kepada seluruh PPS di setiap desa agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka, maka siapapun bisa ikut mendaftar," tutur pria yang akrab disapa Gus Asa ini dalam siaran persnya, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: 8 Wisata Glamping Estetik di Bandung, Pesona Alam Menakjubkan, Cocok untuk mengisi Liburan

Mereka yang memenuhi syarat menjadi Pantarlih nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 35.912.610.

Dijelaskannya, secara teknis tugas Pantarlih nantinya melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Indonesia, Sekolah Unggulan Rekomendasi PPDB 2024, SMA Mana yang Ada di Urutan Pertama?

Baca Juga: Agresi Brutal Zionis Israel Memasuki Hari ke 252, Sudah 37 Ribu Tewas 85 Ribu Terluka

Berdasarkan ketentuan pedoman teknis No.638 tahun 2024, jumlah Pantalih 2 orang untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 pemilih dan 1 pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah