Abdy Yuhana: Berjasa untuk Bangsa, Bung Karno Diperlakukan Tak Adil oleh Negara

- 29 Juni 2024, 16:14 WIB
Abdy Yuhana./ist
Abdy Yuhana./ist /

GALAMEDIANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Abdy Yuhana mendorong pemerintah memberikan hak-hak yang belum didapatkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) pertama, Soekarno.

Menurut Abdy, merujuk pada Undang-undang No. 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, Soekarno juga berhak mendapat perhatian dan dipastikan kesejahteraannya oleh negara.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Jalur Prestasi untuk PPDB SMP Kabupaten Bandung 2024 segera Dibuka, Catat Tanggal dan Syaratnya

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Guntur Soekarnoputra terkait hak-hak pensiun yang seharusnya diterima oleh Bung Karno. Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagaimana mantan presiden sesudahnya sama sekali tidak diterima," ujar Abdy, Sabtu, 29 Juni 2024.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini mengatakan sudah menerima info itu sebagaimana disampaikan oleh Guntur Soekarnoputra. Guntur sebelumnya telah bertemu dan pernah menyampaikan kepada Presiden Jokowi beberapa tahun lalu untuk membicarakan hak-hak pensiun presiden RI pertama itu.

Namun, kata Abdy, hingga detik ini belum ada realisasi terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan.

Baca Juga: Kesukaan Gen Z! Resep Popcorn Chicken ala Martin Praja, Cocok buat Cemilan Enak di Rumah

"Dalam momentum masih bulan Juni, bulannya Bung Karno, seharusnya negara memberikan perhatian dan juga penghargaan kepada Soekarno, sebagaimana Presiden sesudahnya," kata Abdy.

"Apalagi beliau sangat berjasa bagi Bangsa Indonesia yang merupakan pendiri bangsa, Proklamator, dan juga Presiden pertama Indonesia. Memang saat ini Soekarno sudah wafat, akan tetapi terkait hak-haknya wajib diberikan kepada ahli warisnya," lanjutnya.

Abdy membandingkan dengan Presiden Jokowi yang akan habis masa jabatannya. Sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1978, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun setara 100% dari gaji pokok terakhirnya.

Jokowi juga bakal mendapat rumah dari negara berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Permenkeu 120/PMK.06/2022.

Baca Juga: Kesukaan Gen Z! Resep Popcorn Chicken ala Martin Praja, Cocok buat Cemilan Enak di Rumah

Rumah pensiun Jokowi saat ini dalam proses pembangunan dan berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah seluas 12 ribu m2, sebagaimana disampaikan sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.

"Kehidupan masa pensiun yang akan didapatkan Jokowi dan beberapa mantan Presiden RI lainnya tidak dirasakan oleh Presiden pertama Indonesia yakni Presiden Soekarno. Soekarno wafat dalam kondisi memprihatinkan dan tidak diperlakukan secara adil," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah