Jaksa Penyidik Perkara Pinangki Dilaporkan ICW, Ini Penyebabnya

- 14 Oktober 2020, 21:23 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana Rabu, 23 September 2020. ANTARA/Desca Lidya Natalia /

Baca Juga: Habib Rizieq Klaim Akan Pulang Kampung, Begini Sikap Tegas Pemerintah

"Jika Nanti laporan ini terbukti benar dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap para penyidik maka ICW mendesak Komisi Kejaksaan agar merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk memberi sanksi tegas terhadap para penyidik," tegas Kurnia.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA dan ketiga dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.***

Sumber: Warta Ekonomi

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x