Jaksa Pinangki Tidak Pernah Diperintahkan Tangani Kasus Djoko Tjandra

- 24 September 2020, 17:09 WIB
Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki Sirna Malasari. /

GALAMEDIA - Jaksa Agung ST. Burhanuddin membantah pernah berkomunikasi dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Bahkan dia tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani perkara kasus Djoko Tjandra.

"Saya sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI secara fisik dan virtual di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2020.

Menurut dia, perkara Djoko Tjandra tinggal eksekusi sehingga tidak ada upaya-upaya hukum lain.

Baca Juga: Jangan Langgar Protokol Kesehatan Kalau Tidak Mau Diburu Tim Ini

"Ini hanya tinggal eksekusi, kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksa tersebut yang bodoh. Ini tinggal dilaksanakan, sudah ada putusan sehingga tidak ada alasan lagi bagi Jaksa untuk lakukan PK," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Menurutnya, Kejaksaan dalam menangani perkara kasus Pinangki secara terbuka dan dirinya tidak pernah menyampaikan apapun kepada penyidik.

"Saya minta lakukan dengan terbuka bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak peduli. Kami terbuka lakukan penyidikan, dan teman-teman sudah lakukan itu," ujarnya.

Baca Juga: Kim Jong Un Dapat Kiriman Sekeranjang Bunga dari Presiden Jokowi

Baharnuddin juga membantah kedekatannya dengan Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Ia mengenal Irfan Jaya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, dimana saat itu Irfan mengaku sebagai aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.

"Sejak saat itu saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan. Saya waktu itu sedang mengumpulkan teman-teman LSM untuk diajak bicara bagaimana menyelesaikan perkara di Sulsel sehingga saya kenal Irfan hanya sebatas itu," katanya.

Baca Juga: Inggris Geger, Tersembunyi di Antara Buah-buahan Satu Ton Kokain Senilai Rp 1,8 Triliun

Sebelumnya dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Supriansa meminta penjelasan Jaksa Agung apakah benar pada saat Pinangki bertemu Djoko Tjandra, yang bersangkutan sempat video call dengan terpidana kasus tagih Bank Bali itu menggunakan gawai milik Pinangki.

Hal itu menurut dia harus dijawab Jaksa Agung agar tidak menjadi pertanyaan dan fitnah yang ada di publik karena selama ini belum diungkap kebenarannya.

"Lalu selain Pinangki, dari unsur Kejaksaan apakah ada Jaksa lain yang memberi bantuan kepada Pinangki dalam rangka menjalankan rencana-rencana tersebut, itu belum terungkap," ujarnya.

Baca Juga: Murah Meriah, Kalung Simpel Ini ternyata Tanda Cinta Kate Middleton untuk Trio Mini The Cambridge

Supriansa juga meminta klarifikasi Jaksa Agung terkait kabar bahwa yang bersangkutan sangat dekat dengan Irfan Jaya. Dia juga meminta ketegasan Jaksa Agung apakah memiliki hubungan dekat dengan Irfan Jaya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x