Pimpinan KPK Bakal Gunakan Mobil Mewah Seharga Rp 1,45 Miliar, Anggaran Sudah Disetujui DPR

- 15 Oktober 2020, 16:27 WIB
KPK akan menyediakan mobil mewah untuk unsur pimpinan, dewan pengawas dan para pejabat struktural.
KPK akan menyediakan mobil mewah untuk unsur pimpinan, dewan pengawas dan para pejabat struktural. /Dok / Kpk.go.id

Ia juga mengatakan untuk jumlah unit mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan Menteri Keuangan dan e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga telah membenarkan pihaknya menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK.

"Soal anggaran pengadaan mobil di KPK, Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran K/L," kata Asrul.

"Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa, dan jenis atau mereknya apa," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x