Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia

- 21 Oktober 2020, 13:11 WIB
Tim gabungan Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Satpol PP Pemkab Jember, dan personel dari instansi terkait lainnya, melakukan operasi  kedisiplinan protokol kesehatan. (ist)
Tim gabungan Polres Jember, Kodim 0824/Jember, Satpol PP Pemkab Jember, dan personel dari instansi terkait lainnya, melakukan operasi kedisiplinan protokol kesehatan. (ist) /

GALAMEDIA - Sebanyak 98 orang yang kedapatan tidak bermasker, terjaring operasi Yustisi Skala Besar Pendisiplinan Masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19. Mereka yang kedapatan melanggar, mendapat sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dan membersihkan sekitar lokasi.

Razia sendiri dilakukan tim gabungan Polres Jember, Kodim 0824/JemberSatpol PP Pemkab Jember, dan personel dari instansi terkait lainnya, operasi yustisi skala besar pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid 19 di ruas Jalan Raya Brawijaya tepatnya didepan Rest Area Jubung Kec Sukorambi Kabupaten Jember, Senin 19 Oktober 2020.

Ikut hadir pada kesempatan tersebut Kapolsek Sukorambi Iptu Sigit Budiono, Danpos Koramil 0824/30 Sukorambi Pelda Abdul Rahmad, dan Camat Bambang Rudiyanto.

Baca Juga: Menko Luhut Mencak-mencak: Lagi Keadaan Susah Gini Masih Demo-demo!

Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 menyatakan, operasi tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Presiden
RI (Inpres) No 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) No 53 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) no 47 Tahun 2020, yang kesemuanya berkaitan dengan percepatan penanganan covid 19.

"Intinya kita mengajak masyarakat, untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan covid 19, sehingga kita semua terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19," kata Dandim
0824/Jember.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x