Hasil Klarifikasi KPK, Ini Harta Kekayaan Para Calon Bupati Bandung dan Wakilnya

- 25 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./



GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bandung merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020. LHKPN itu berdasarkan hasil penelitian/klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rincian dan jumlah harta kekayaan pasangan calon berasal dari data dan informasi yang diisi kemudian dikirimkan oleh masing-masing pasangan calon," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten  Bandung H. Supriatna, Minggu 25 Oktober 2020.

Pelaksanaan LHKPN itu, imbuh Supriatna, sesuai dengan ketentuan pasal 74 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU kabupaten/kota memfasilitasi pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari pengumungan suara.

Baca Juga: Bandara dan Pangkalan di Arab Saudi Jadi Target Kelompok Houthi Yaman

Berdasarkan dokumen LHKPN dari KPK yang diterima oleh KPU Kabupaten Bandung, berikut jumlah harta kekayaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung tahun 2020.

- Paslon nomor urut 1: Hj. Kurnia Agustina Rp 10.523.502.092 - Drs Usman Sayogi JB, M Si., Rp 7.000.509.766.
- Paslon nomor urut 2: Hj.Yena Iskandar Masoem, Rp 29.889.951.000, Atep Rp 2.865.000.000.
- Paslon nomor urut 3: H.M Dadang Supriatna,  Rp 8.924.950.000 dan Sahrul Gunawan, SE  Rp 22.432.609.458.

Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Riza: Sanksi Tetap Berlaku

Lebih lanjut Supriatna menuturkan, memang ada tahapan bahwa masing-masing pasangan calon harus melaporkan harta kekayaan jelang Pilkada Bandung 9 Desember 2020 mendatang.

"Tahapan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke laman KPK, hasilnya dilaporkan ke KPU oleh masing-masing pasangan calon," ujarnya.

Pada LHKPN itu, kata Supriatna, yang dilaporkan itu mulai dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergerak, di antaranya kendaraan, tak bergerak berupa tanah, deposito atau tabungan, bangunan, dan aset lainnya atau perusahaan.

Baca Juga: Duh, 43 Orang Tenaga Kesehatan Kota Bandung Terkonfirmasi Postif Covid-19

"Pentingnya laporan harta kekayaan itu, selain untuk bahan evaluasi kedepan, juga akan mengetahui, jumlah harta kekayaan dari awal sampai kalau pasangan calon itu terpilih hingga berakhir masa jabatannya itu," paparnya. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x