Presiden Macron Biarkan Penistaan Nabi Muhammad, Begini Permintaan Wakil Ketua MPR

- 29 Oktober 2020, 19:23 WIB
Foto Presiden Prancis Emmanuel Macron diinjak.*
Foto Presiden Prancis Emmanuel Macron diinjak.* /Twitter @RealFarooqNyaze

GALAMEDIA - Sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membiarkan tindakan penistaan Nabi Muhammad SAW di negaranya, mendapat reaksi dari Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid.

Hidayat mengecam sikap Macron dan mengutuk segala kekerasan yang timbul sebagai akibatnya. Hidayat menilai alasan Macron bahwa kartun yang menistakan Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi tidak tepat.

"Semestinya Macron mementingkan kemaslahatan umum dengan mengikuti keputusan Peradilan HAM Eropa, pada 25 Oktober 2018, yang menetapkan bahwa penistaan Agama dan tokoh Agama bukan bentuk kebebasan berbicara dan berekspresi," terang Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Cimahi Masuk Kota Paling Padat di Indonesia, Ajay: Nyaman Ditinggali

Dia mengatakan keputusan peradilan HAM itu keluar terkait kasus Nyonya E.S yang dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan di Austria karena Nyonya E.S berulangkali menista Nabi Muhammad dengan penyebutan pedofilia.

Kasus itu menurut dia, oleh yang bersangkutan dibawa ke Pengadilan HAM Eropa, tetapi permohonannya ditolak dengan penegasan bahwa penistaan kepada Nabi Muhamamd SAW bukan bagian dari kebebasan berekspresi.

"Dalam putusannya, Pengadilan HAM Eropa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah pedofilia merupakan pernyataan yang telah melampaui batas yang diizinkan dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Baca Juga: Disbudpar Jawa Barat Gelar Rapid Test di 54 Titik Wisata

Presiden Macron, kata Hidayat, perlu merujuk kepada kasus Soile Lautsi vs peradilan Italia. Pada kasus tersebut, Nyonya Lautsi keberatan dengan adanya crucifix (patung salib katolik) dipasang di sekolah umum di Italia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x