Presiden Macron Biarkan Penistaan Nabi Muhammad, Begini Permintaan Wakil Ketua MPR

- 29 Oktober 2020, 19:23 WIB
Foto Presiden Prancis Emmanuel Macron diinjak.*
Foto Presiden Prancis Emmanuel Macron diinjak.* /Twitter @RealFarooqNyaze

Permohonan itu menurut dia ditolak Pengadilan HAM Eropa karena patung salib itu bukan hanya sebagai simbol agama, tetapi juga warisan budaya barat Italia.

"Berdasarkan putusan Pengadilan HAM Eropa dalam kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak perlu ada perdebatan antara hubungan kebebasan berekspresi dan penistaan terhadap agama/tokoh agama," katanya.

Hidayat mengatakan, menghormati agama/tokoh agama dari masing-masing pihak akan jadi koreksi terhadap radikalisme dan ekstremisme. Bahkan hal itu akan menghadirkan toleransi di tengah masyarakat plural.

Baca Juga: Penyerangan Bersenjata Pisau di Gereja Prancis Tewaskan Dua Orang

Menurut dia, Prancis sebagai negara hukum, seharusnya Presiden Macron menghormati dan mengambil kebijakan sesuai dengan putusan Pengadilan HAM Eropa.

"Apabila Macron melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Pengadilan HAM Eropa, berlaku adil dan konsisten, maka secara nyata telah menguatkan harmoni antar-warga dan antar-umat beragama di Perancis yang bisa berdampak global sehingga tidak akan ada reaksi negatif dari individu maupun komunitas umat beragama Islam," katanya.

Dia menegaskan bahwa penghinaan agama/tokoh agama bukan jenis kebebasan berbicara/bereskpresi, namun pelanggaran HAM. Sebagaimana disebutkan dalam Resolusi Dewan HAM PBB di Jenewa Swiss pada 26/3/2009, dan hal serupa juga diputuskan oleh Pengadilan HAM Eropa.

Baca Juga: Situsnya Diretas Mr. Combet Penolak UU Cipta Kerja, Disnaker Bandung Langsung Bersikap

Namun Hidayat juga mengutuk keras segala bentuk ekstremisme dan radikalisme dan menolak kekerasan atau kejahatan hingga pembunuhan atau tindakan kriminal terhadap perempuan Muslimah, yang terjadi akibat peristiwa itu.

Dia berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, akal sehat, berbasiskan keadilan hukum dengan merujuk pada ketentuan Dewan HAM PBB maupun Peradilan HAM Eropa, dengan menghindari segala bentuk tindakan rasial, kriminal maupun konfrontasi kekerasan yang bisa berdampak kontraproduktif dalam skala yang lebih luas/besar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x