Tidak Lolos CPNS, Peserta Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini

- 30 Oktober 2020, 16:10 WIB
Cara Mudah Lakukan Sanggahan Hasil Tes CPNS 2019
Cara Mudah Lakukan Sanggahan Hasil Tes CPNS 2019 /twitter.com/BKNgoid/



GALAMEDIA - Pengumuman CPNS 2019 dilakukan hari ini. Untuk mengetahui apakah lolos atau tidak, Anda bisa login di sscn.bkn.go.id.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah melakukan rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu.

Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Diserang, Hasto Pasang Badan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sanggahan bisa dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sementara bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Paryono seperti dilansirkan ringtimesbali.com berjudul "Jangan Sedih, Peserta Tak Lolos CPNS Dapat Ajukan Sanggahan, Berikut Ketentuan dan Caranya" menjelaskan, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN.

Baca Juga: 100 Tahun Kekaisaran Meiji Jepang, Permaisuri Tahta Krisan Masako Tampil Anggun dan Elegan

Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Lalu direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Berikut cara lengkapnya sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari Buku Petunjuk DRH dan Sanggahan SKB CPNS 2019:

1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.

Baca Juga: Ini Pesan Verrell Bramasta bersama Havaianas untuk Seluruh Pemuda Indonesia

2. Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.

3 Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".

Baca Juga: Tragedi, Hanya Perceraian yang Akan Kembali Menyatukan Pangeran William dan Pangeran Harry

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut
yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Petunjuk lengkap lainnya bisa klik DI SINI.*** (Putu Diah Anggaraeni/ringtimesbali)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x