Anies Baswedan, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo Berbeda Kebijakan Soal UMP 2021

- 1 November 2020, 14:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Sumber/Instagram.com/@dinkesdki/



GALAMEDIA - Gubernur Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2021 sehingga  tidak semua pengusaha diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkap Anies Baswedan dalam keterangan resminya Ahad 1 November 2020.

Menurutnya, penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad Berakhir, Malam Ini Diprediksi Terjadi Puncak Arus Balik

Mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 % (tiga koma dua puluh tujuh persen), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 (empat juta empat ratus enam belas ribu seratus delapan puluh enam rupiah koma lima ratus empat puluh delapan sen).

"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.

Baca Juga: Inalillahi, Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Humas Jabar


Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Provinsi Jabar tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36. UMP 2021 ini sama dengan UMP 2020 lalu.

Besaran UMP Jabar 2021 diatur dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 31 Oktober 2020.

"Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan UMP pada tanggal 1 November. Kewajiban itu harus dilaksanakan," kata Rachmat.

Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen
Ganjar Pranowo Diapresiasi Buruh Usai Berani Abaikan SE Menaker dan Naikkan UMP Hingga 3,27 Persen

Sedangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memilih untuk menaikan UMP 2021 Jateng tahun depan sebesar 3,27%, menjadi Rp Rp1.798.979,12

Dia menjelaskan kenaikan UMP Jateng pada 2021 sebesar Rp56.963,9 sehingga totalnya menjadi Rp 1.798.979,12.

Ganjar mengatakan dasar penetapan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, maka kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x