Jamaah Umrah Diminta Taati Regulasi dan Jalankan Protokol Kesehatan

- 3 November 2020, 18:15 WIB
Ibadah Umrah mulai dibuka lagi per 1 November 2020
Ibadah Umrah mulai dibuka lagi per 1 November 2020 /tekdeeps.com/

 


GALAMEDIA - Arab Saudi sudah membuga layanan umrah untuk sejumlah negara termasuk Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun telah mengeluarkan regulasi bagi jamaah Indonesia yang hendak umrah dimasa pandemi Covid-19.

Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umrah telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020.

"Alhamdulillah sekarang masyarakat telah kembali bisa menjalankan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 dengan regulasi khusus," katanya, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Jokowi 'Rangkul' Gatot Nurmantyo, Bakal Anugerahkan Bintang Mahaputera

Dalam regulasi tersebut, diatur beberapa poin penting terkait pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.

"Jamaah juga tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI," jelasnya.

Masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umrah juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19 yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan.

Baca Juga: Selasa Sore, Rupiah Ditutup Menguat 55 Poin ke Posisi Rp14.585 per Dolar AS

"Jika tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," katanya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x