Sanksi Derek jadi Solusi Penanganan Parkir Liar di Kota Bandung, Anggota Dewan Ini Masih Ragu

- 4 November 2020, 20:57 WIB
/

Baca Juga: Berharap Joe Biden Menangi Pilpres AS 2020, Imam Masjid Ungkap Pendukung Trump Lakukan Kekerasan

"Namun selama efektif, pemkot akan jalankan terus kebijakan ini. Biasanya masyarakat lebih khawatir membayar denda, daripada kendaraannya tertabrak atau tergores karena parkir sembarangan," tuturnya.

Pihaknya menilai jika Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 , akan lebih efektif ketika upaya-upaya pemkot lainnya dibidang transportasi saling terintegrasi. Seperti sistem transportasi yang baik dan sarana parkir yang memadai.

Diakuinya masih banyaknya parkir liar, karena adanya kecenderungan pengendara ingin memarkirkan kendaraannya dekat dengan tempat tujuan atau lebih praktis. Selain itu, parkir liar dipinggir jalan dianggap lebih murah dibanding parkir didalam gedung atau indoor.

Baca Juga: Kadisbud Provinsi DKI Jakarta Dukung ‘Sutradara Ngekting’

"Konsistensi pemkot dalam implementasi perda ini menjadi hal yang penting, karena asas dari sebuah peraturan adalah keadilan. Sehingga pemkot harus memiliki keberanian dalam pelaksanaannya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah