Perokok Cenderung Meningkat di Masa Pandemi Covid-19, Kok Bisa? Cek Faktanya

- 5 November 2020, 18:53 WIB
Ketua NoTC, Bambang Priyono menyematkan pin anti tokok kepada Sekda Subang, H.Aminuddin   
Ketua NoTC, Bambang Priyono menyematkan pin anti tokok kepada Sekda Subang, H.Aminuddin   /Dally kardilam/

GALAMEDIA - Perilaku merokok pada perokok di masa pandemi Covid-19 ternyata tidak berubah, bahkan cenderung meningkat dan dikhawatirkan merambah ke kalangan perokok di bawah umur.

Hal ini perlu perhatian bersama untuk terus melakukan sosialisasi berhenti dan jauhi rokok karena berpengaruh terhadap kesehatan.

Hal tersebut dikatakan Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono saat menjadi narasumber pada sosialisasi peraturan Bupati Subang No.43 Tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok di ruang rapat Bupati Jalan Dewi Sartika,Subang, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Terawan Dianggap Sukses Tangani Covid-19 di Indonesia, WHO Undang ke Jenewa

Yang lebih memprihatinkan kata dia, banyaknya perokok dibawah umur.
 
“Data perokok di Indonesia mencapai 77 juta orang dan 7 juta lebih diantaranya masih berumur 10-18 tahun dan kondisi ini cenderung meningkat walaupun belum ada hasil survey terbaru, sehingga diperlukan ada upaya dari pemerintah daerah untuk mengurangi karena dampaknya tidak sebanding dengan biaya pengobatan bila jatuh sakit," jelasnya.
 
Yang menggembirakan menurut Bambang, kabupaten kota yang memiliki peraturan daerah dan bupati terkait pembatasan atau kawasan tanpa roko yang tinggal 5 daerah lagi dari 27 kabupaten kota.

Baca Juga: Ini Penyebab Israel Khawatir Jika Joe Biden Mengkan Pilpres Amerika Serikat

“Kabupaten Subang yang sudah memiliki Peraturan Bupati N0.43 Tahun 2020 peraturan kawasan tanpa rokok tinggal melaksanakannya termasuk hari ini sebagai langkah awal,“ ungkapnya.
 
Selain Ketua NoTC juga Kepala Dinas Kesehatan yang disampaikan oleh Sekretarisnya, dr. Hj. Meity didampingi Kabid.Kesmas, dr.H.Jan Rudi serta Kepala Bagian Hukum, H.Yoyon Karyono,SH.,MH.
 
Bupati Subang melalui Sekda H.Aminudin mengatakan,  pihaknya dalam menanggulangi bahaya merokok dengan membangun tempat khusus di beberapa titik walaupun kondisinya sudah banyak yang berubah fungsi.

Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Habib Rizieq Sudah Berpamitan dengan Gurunya di Mekah

“Dengan adanya Perbub sebagai langkah yang harus segera dilaksanakan terutama dilingkungan tempat kerja, kesehatan lembaga pendidikan dan kendaraan umum,“ pintanya.
 
Sebab, diyakini bila tanpa upaya dikhawatirkan berdampak pada kesehatan terutama bagi remaja sehingga bisa merubah mentalnya dalam jangka panjang. Jadi jangan sampai peraturan ini hanya sebagai pelengkap, tetapi terus disosialisasikan serta ada aksi nyata.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x