Ada Kabar Terbaru dari Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,2 Triliun

- 6 November 2020, 16:14 WIB
Maria Pauline Lumowa berbaju tahanan.
Maria Pauline Lumowa berbaju tahanan. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT BPJS Tahap 2 Cair Hari Ini!

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x